Kriteria Kepengarangan

KRITERIA KEPENGARANGAN

1. Kepengarangan (Authorship) — Seluruh Kriteria Wajib Dipenuhi
Seseorang dapat dinyatakan sebagai penulis apabila memenuhi seluruh kriteria berikut:
1) Kontribusi substansial, sekurang-kurangnya dalam salah satu aspek berikut: perumusan konsep atau desain karya; pengumpulan, analisis, atau interpretasi data; atau pengembangan perangkat lunak baru yang digunakan dalam penelitian.
2) Penyusunan atau revisi naskah, yaitu menyusun draf manuskrip atau melakukan revisi kritis terhadap bagian-bagian penting yang memuat substansi intelektual.
3) Persetujuan akhir, yaitu menyetujui versi naskah yang akan diserahkan untuk publikasi serta setiap versi revisi substansial yang berkaitan dengan kontribusinya.
4) Tanggung jawab, yaitu bersedia bertanggung jawab secara pribadi atas kontribusinya serta membantu memastikan bahwa setiap pertanyaan mengenai akurasi atau integritas karya, termasuk bagian yang tidak dikerjakannya secara langsung, ditelusuri, diselesaikan, dan didokumentasikan dengan baik.
Sekurang-kurangnya satu penulis harus bertindak sebagai penanggung jawab utama (guarantor), yang menyatakan bahwa karya secara keseluruhan memiliki akurasi dan transparansi serta dapat direproduksi sejauh memungkinkan.

2. Kontribusi Penulis (Contributorship) — Taksonomi CRediT
Agrifitia 
mewajibkan setiap penulis mencantumkan pernyataan peran kontribusi berdasarkan taksonomi CRediT. Peran tersebut dapat meliputi:
- Konseptualisasi (Conceptualization)
- Metodologi (Methodology)
- Perangkat Lunak (Software)
- Validasi (Validation)
- Analisis Formal (Formal Analysis)
- Investigasi (Investigation)
- Sumber Daya (Resources)
- Kurasi Data (Data Curation)
- Penulisan Draf Awal (Writing—Original Draft)
- Penulisan, Peninjauan, dan Penyuntingan (Writing—Review & Editing)
- Visualisasi (Visualization)
- Supervisi (Supervision)
- Administrasi Proyek (Project Administration)
- Perolehan Pendanaan (FundingAcquisition).
Contoh pernyataan yg dicantumkan pada bagian kontribusi penulis:
A.B.: Konseptualisasi, Metodologi, dan Penulisan Draf Awal; C.D.: Kurasi Data, Analisis Formal, dan Visualisasi; E.F.: Supervisi, Perolehan Pendanaan, serta Penulisan, Peninjauan, dan Penyuntingan.

3. Pihak yang Tidak Memenuhi Kriteria sebagai Penulis
Keterlibatan dalam kegiatan berikut, apabila berdiri sendiri, tidak cukup untuk memenuhi kriteria kepengarangan. Kontribusi tersebut sebaiknya dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih (acknowledgements), bukan sebagai dasar penetapan status penulis:
- Supervisi atau pengawasan secara umum.
- Perolehan atau penyediaan pendanaan.
- Dukungan administratif.
- Pengumpulan data saja.
- Penyuntingan teknis atau pemformatan naskah.
- Penyempurnaan bahasa atau penerjemahan.
- Pemberian saran tanpa kontribusi intelektual yang substansial.

4. Tanggung Jawab Penulis Korespondensi (Corresponding Author)
Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa:
- Seluruh kontributor yang memenuhi kriteria kepengarangan telah dicantumkan sebagai penulis dan seluruh penulis telah menyetujui pengajuan naskah.
- Pernyataan kontribusi penulis berdasarkan CRediT, pendanaan, ketersediaan data, etika penelitian dan persetujuan terkait, konflik kepentingan, serta pengungkapan penggunaan kecerdasan buatan (AI), apabila berlaku, telah dilengkapi.
- Setelah naskah diterima, proses pemeriksaan dan persetujuan (proof) dikoordinasikan dengan baik serta permasalahan yang muncul setelah publikasi ditangani secara tepat.

5. Kontribusi Setara dan Kepengarangan Kelompok (Equal Contribution & Group Authorship)
- Kontribusi yang setara antarpenulis dapat dinyatakan melalui catatan kaki, misalnya: “A.B. dan C.D. memberikan kontribusi yang setara terhadap karya ini.”
- Kepengarangan kelompok atau konsorsium diperbolehkan. Nama kelompok dapat dicantumkan sebagai penulis, disertai daftar anggota kelompok beserta peran kontribusi CRediT masing-masing dalam catatan atau dokumen suplemen.

6. Kecerdasan Buatan Generatif dan Bantuan Profesional
- Perangkat kecerdasan buatan (AI) tidak dapat dicantumkan sebagai penulis. Penggunaan AI secara terbatas untuk penyuntingan bahasa atau pemformatan diperbolehkan dengan syarat diungkapkan secara transparan dan hasilnya diverifikasi oleh manusia. Ketentuan lebih lanjut mengacu pada kebijakan Agrifitia tentang “Kebijakan Penggunaan Generatif AI” .
- Penulis profesional, penyunting, atau penerjemah yang memberikan bantuan dalam penyusunan naskah harus dicantumkan dalam ucapan terima kasih, disertai informasi mengenai sumber pendanaan atau pihak yang membiayai bantuan tersebut. Praktik penulisan bayangan (ghostwriting) yang tidak diungkapkan secara transparan dilarang.

7. Perubahan Kepengarangan (Changes to Authorship)
- Sebelum naskah diterima: Setiap penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis harus diajukan secara tertulis oleh penulis korespondensi, disertai persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh seluruh penulis, termasuk penulis yang ditambahkan atau dihapus, serta alasan singkat atas perubahan tersebut.
- Setelah naskah diterima atau dipublikasikan: Perubahan yang telah disetujui akan dicantumkan melalui pemberitahuan koreksi (correction notice). Setiap permohonan perubahan akan dievaluasi berdasarkan kasus per kasus.

8. Nama, Afiliasi, dan Identitas Penulis
- Penulis harus mencantumkan afiliasi institusi tempat penelitian atau penyusunan karya terutama dilakukan. Afiliasi tambahan dapat dicantumkan apabila relevan.
- Seluruh penulis wajib memiliki dan mencantumkan ORCID iD sebagai identitas digital peneliti yang bersifat unik.